Page 126 - KOSP SMKN 1 JAPARA 2023
P. 126

PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

                                                          DINAS PENDIDIKAN
                                           Jalan. Dr. Radjiman No. 6 Telp. (022) 4264813 Fax. (022) 4264881
                                                       Website: http://disdik.jabarprov.go.id/
                                           e-mail: disdik@jabarprov.go.id / sekretariatdisdikjabar@gmail.com
                                                          BANDUNG - 40171

                                                                                     Bandung, 14 Juni 2023


                                                                                 Kepada Yth.
            Nomor      :   12741/PK.03.03/Sekre                        1.  Kepala Dinas Pendidikan
            Sifat      :  Biasa                                            Kabupaten/Kota

            Lampiran  :  2 (dua) lembar                                2.  Kepala Cabang Dinas

            Perihal    :  Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan          Pendidikan Wilayah  I – XIII
                         Tahun Pelajaran 2023/2024                              Se Jawa Barat

                                 Seiring dengan pergantian tahun pelajaran, setiap satuan pendidikan perlu segera
                       mempersiapkan  agenda  kegiatan  yang  disusun  dalam  kalender  pendidikan.  Sehubungan
                       dengan hal itu, kami sampaikan pedoman penyusunan kalender pendidikan  Tahun Pelajaran
                       2023/2024 bagi satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun
                       swasta di Provinsi Jawa Barat. Pedoman ini disusun dengan mengacu pada:
                       1.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas
                          Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
                       2.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2010  tentang  Pengelolaan  dan  Penyelenggaraan
                          sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  66  Tahun  2010  tentang
                          Perubahan  atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2010  tentang  Pengelolaan  dan
                          Penyelenggaraan Pendidikan
                       3.  Keputusan Mendiknas nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam
                          Belajar Efektif di Sekolah;
                       4.  Permendikbud  nomor 61 Tahun 2014  tentang  Kurikulum  Tingkat Satuan Pendidikan
                          pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
                       5.  Keputusan  Bersama  Menteri  Agama,  Menteri  Ketenagakerjaan  dan  Menteri
                          Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Republik  Indonesia  Nomor
                          Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur
                          Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023;
                       6.  Keputusan  Bersama  Menteri  Agama,  Menteri  Ketenagakerjaan  dan  Menteri
                          Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 327
                          Tahun  2023,  Nomor    1  Tahun  2023,  Nomor  1  Tahun  2023  tentang  Perubahan  atas
                          Keputusan  Bersama  Nomor  1066  Tahun  2022,  Nomor  3  Tahun  2022,  Nomor  3  Tahun
                          2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023;
                       7.  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,  Riset dan  Teknologi nomor 5 Tahun 2022
                          tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
                          Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
                       8.  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,  Riset dan  Teknologi nomor 7 Tahun 2022
                          tentang  Standar  Isi  pada  Pendidikan  Anak  Usia  Dini,  jenjang  Pendidikan  Dasar  dan
                          Jenjang Pendidikan Menengah;
                       9.  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,  Riset dan Teknologi nomor 16 Tahun 2022
                          tentang  Standar  Poses  pada  Pendidikan  Anak  Usia  Dini,  jenjang  Pendidikan  Dasar  dan
                          Jenjang Pendidikan Menengah;
                       10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,  Riset dan Teknologi nomor 21 Tahun 2022
                          tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan
                          Jenjang Pendidikan Menengah;
                       11. Keputusan  Menteri  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset,  dan  Teknologi  Nomor  262  tentang
                          Perubahan  Atas  Keputusan  Menteri  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset,  Dan  Teknologi
                          Nomor  56/M/2022  tentang  Pedoman  Penerapan  Kurikulum  Dalam  Rangka  Pemulihan
                          Pembelajaran;
                       12. Peraturan  Kepala  Badan  Standar,  Kurikulum,  dan  Asessmen  Pendidikan,  Kementerian
                          Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset  dan  Teknologi  Nomor  015/H/KP/2023  tentang Prosedur
                          Operasional Standar Penyelengaraan Asesmen Nasional Tahun 2023

                       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi
                       Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code,
                           memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut
                                                  https://sidebar.jabarprov.go.id/v/5DE05C460C
        5DE05C460C
   121   122   123   124   125   126   127   128   129   130   131