Page 96 - KOSP SMKN 1 JAPARA 2023
P. 96
f) Pemanfaatan hasil analisis untuk merancang pembelajaran remedial,
pengayaan, dan peningkatan mutu pembelajaran dan kualitas
lulusan.
g) Pelaporan berbentuk profil pencapaian kompetensi peserta didik dan
profil kelas serta angka dan/atau deskripsi capaian belajar.
2) Asesmen hasil belajar peserta didik oleh satuan pendidikan dilakukan
melalui tahapan sebagai berikut.
a) Asesmen hasil belajar peserta didik oleh satuan pendidikan dilakukan
mengacu kepada Capaian Pembelajaran dan turunannya.
b) Penyusunan instrumen asesmen disesuaikan dengan perencanaan
metode dan teknik asesmen serta ditelaah/divalidasi oleh tim yang
ditunjuk oleh satuan pendidikan.
c) Pelaksanaan kegiatan asesmen bersifat fleksibel, menggunakan
strategi, bentuk, dan teknik yang sesuai.
d) Analisis hasil asesmen untuk mengetahui daya serap materi
pembelajaran pada tingkat peserta didik maupun tingkat kelas.
e) Pemanfaatan hasil analisis untuk peningkatan mutu satuan
pendidikan.
f) Pelaporan berbentuk profil kelas, profil satuan pendidikan yang
berupa angka dan/atau deskripsi.
3. Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan
1) Kriteria Kenaikan Kelas
a) Peserta didik menyelesaikan seluruh program pembelajaran di
semester ganjil dan genap di tahun pelajaran yang berjalan.
b) Deskripsi sikap minimal BAIK.
c) Deskripsi kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan
minimal BAIK kelas X.
d) Menempuh seluruh mata pelajaran pada Kelompok Mata Pelajaran
Umum dan Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan.
e) Nilai seluruh mata pelajaran pada Kelompok Mata Pelajaran Umum
dan Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan minimal Cukup
KURIKULUM OPERASIONAL SMK NEGERI 1 JAPARA TAHUN PELAJARAN 2023/2024 80

