Page 97 - KOSP SMKN 1 JAPARA 2023
P. 97
f) Tidak hadir tanpa keterangan(alpa) maksimal 12 kali pada tiap
semester tahun pelajaran yang berjalan.
2) Kriteria Kelulusan
1) Menyelesaikan program pembelajaran yang dibuktikan dengan
rapor tiap semester
2) Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik
3) Telah mengikuti PKL selama 6 Bulan dan mendapat sertifikat dengan
nilai baik
4) Mengikuti Uji Kompetensi Keahlian
5) Mengikuti Ujian Sekolah yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan
F. Layanan Bimbingan Konseling
Konsep Layanan Bimbingan dan Konseling di SMK Negeri 1 Japara:
1. Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor adalah guru yang mempunyai
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan
pelayanan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah siswa. Layanan
bimbingan dan konseling adalah kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling
atau Konselor dalam menyusun rencana pelayanan bimbingan dan
konseling, melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling,
mengevaluasi proses dan hasil pelayanan bimbingan dan konseling serta
melakukan perbaikan tindak lanjut memanfaatkan hasil evaluasi.
2. Komponen Layanan Bimbingan dan Konseling
Pedoman bimbingan dan konseling mencakup komponen-komponen
berikut:
a. Layanan Orientasi yaitu layanan bimbingan dan konseling yang
membantu peserta didik memahami lingkungan baru, seperti
lingkungan satuan pendidikan bagi siswa baru, dan obyek-obyek yang
perlu dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan
memperlancar peran di lingkungan baru yang efektif dan berkarakter.
b. Layanan Informasi yaitu layanan bimbingan dan konseling yang
membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi
diri, sosial, belajar, karir/ jabatan, dan pendidikan lanjutan secara
terarah, objektif dan bijak.
KURIKULUM OPERASIONAL SMK NEGERI 1 JAPARA TAHUN PELAJARAN 2023/2024 81

